Pokja Penindakan melaksanakan OTT dugaan adanya pungutan liar
pada penyaluran Bantuan Kemiskinan Ekstrim yang bersumber dari Kementrian Sosial Republik Indonesia periode penyaluran bulan Desember tahun anggaran 2021 di Desa Jatimulya Kec. Cidahu Kab. Kuningan, yang diduga dilakukan oleh Ketua Kelompok PKH Sdri. ENDANG PUJI NENGSIH Binti ABUTOLIB, 45 tahun, perempuan, Mengurus rumah tangga (Ketua Kelompok PKH Dusun Pahing Desa Jatimulya Kec. Cidahu Kab. Kuningan), Alamat Dusun Pahing Rt. 001/002 Desa Jatimulya Kec. Cidahu Kab. Kuningan terhadap KPM/penerima bantuan sebanyak 12 KPM/penerima dengan kisaran pungutan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) dan dari hasil pungutan tersebut terkumpul uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
Barang bukti yang diamankan:
a. 1 (satu) lembar Berita Acara Pengembalian uang pungutan bantuan kemiskinan ekstrim Desa Jatimulya Kec. Cidahu Kab. Kuningan;
b. 1 (satu) lembar tanda terima pengembalian uang pungutan bantuan kemiskinan ekstrim Desa Jatimulya Kec. Cidahu Kab. Kuningan;
c. 1 (satu) lembar foto dokumentasi pengembalian uang pungutan bantuan kemiskinan ekstrim;
d. 1 (satu) lembar daftar penerima bantuan kemiskinan ekstrim Desa Jatimulya Kec. Cidahu Kab. Kuningan
Selanjutnya berkas perkara dilimpahkan ke Pokja Yustisi untuk di laksanakan gelar perkara
Admin - Kamis 14 Juli 2022 14:22:28